melanjut catatan saya sebelumnya tentang brand, iseng coba googling,
dan dapat link ini
http://inet.detik.com/read/2012/10/03/123542/2053493/398/3/11-brand-paling-mahal-di-jagat-teknologi
lihat..!! bagaimana gilanya harga sebuah brand..!! ckckck..
memang brand adalah sebuah aset yang sangat berharga. brand mungkin
tak berbentuk, ia hanya sebuah nama, (mungkin berupa seritifikat, atau
catatan hukum) namun investasi sebuah brand ini bisa menentukan
kesuksesan juga. ya, bagaimana pun juga kesuksesan itu tergantung
seberapa terkenal brand yang ia miliki.
mengingat sangat berharga dan mahalnya sebuah brand, maka penyalah
gunaannya pun akan dijatuhi hukuman. secara umum, Brand memang
dilindungi secara hukum legal yang berlaku di masing-masing negara. di
Indonesia sendiri terdapat UU no 15 tahun 2001 tentang Merk. nah, maka
bagaimana pun bentuk pelanggaran yang merugikan si pemilik brand bisa
dituntut hukuman, paling tidak denda.
ada sebuah kasus unik, kasus ini berasal dari sebuah artikel majalah
franchise Indonesia. artikel tersebut mengangkat sebuah brand yang
sedang di upayakan legalisasi nya di indonesia, uniknya nama brand
tersebut adalah "kopitiam". unik, aneh, dan entahlah, antara cerdas,
atau bodoh. apa pasalnya..?? mungkin bagi orang awam ya bukan apa-apa,
tapi bagi warga melayu keturunan cina, hal itu sangat mengganggu. ya,
karena kopi itu berarti kopi, dan tiam itu berarti warung, berarti
kopitiam adalah warung kopi..!! bayangkan jika siapa saja yang
menggunakan nama kopitiam tanpa izin si pemilik, maka ia akan dijerat
tuntutan, sedangkan nama kopitiam sendiri sudah banyak tersebar
disepanjang jalan, terutama di wilayah melayu (sumatera, malaysia, dan
pesisir perbatasan kalimantan).
faktanya, brand kopitiam sendiri sudah lolos sebagai hak merk, dan
entahlah kelanjutan hukum para pemilik warung kopi yang lainnya.
Tidak ada komentar: